JURNALIS.co.id – Satuan Narkoba Polres Sanggau menangkap empat orang tersangka jaringan pengedar Narkoba di Kecamatan Sekayam, Selasa (08/03/2022). Keempatnya adalah AS (33), FA (27), ES (30) dan Ar (36).
Mereka sudah lama menjadi target operasi polisi. Keempatnya berhasil ditangkap dengan rentang waktu yang terpisah.
“Ketiga pelaku AS, FA, ES ditangkap di rumah ES di Jalan Lintas Malenggang, Dusun Rintau, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, sekira pukul 19.30 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring dalam press rilisnya di Mapolres Sanggau, Kamis (10/03/2022).
Sedangkan untuk tersangka Ar, lanjut Sembiring, diamankan di Dusun Sungai Sadong, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam di hari yang sama sekira pukul 22.15 WIB.
“Dari masing-masing TKP kita amankan barang bukti,” sebutnya.
Untuk TKP di rumah ES barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik bening berklip berisikan diduga sabu dengan berat bruto 0,44 gram, uang tunai Rp400 ribu dan satu buah Hp.
“Sedangkan tersangka Ar didapati barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta satu Hp,” ungkap Donny.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti lain yang ada hubungan dengan peristiwa tersebut diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. (DD)
Discussion about this post