JURNALIS.co.id – Ratusan warga dari 12 desa Kecamatan Tumbang Titi, Sungai Melayu Rayak dan Pemahan bersama Front Pembela Rakyat Ketapang (FPRK) mendatangi Kantor DPRD Ketapang, Selasa (08/03/2022).
Warga menuntut BPN Ketapang untuk menyelesaikan sengketa lahan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang masuk ke dalam 12 desa tersebut. Massa lakukan aksi damai sebelum akhirnya melakukan audiensi bersama pihak BPN Ketapang.
“Audiensi tersebut membahas masalah HGU kontroversi versi BPN yang masuk dalam 12 desa hingga merugikan petani,” kata Isa Anshari, Korlap Aksi kepada JURNALIS.co.id, Kamis (10/03/2022).
Masalah ini muncul setelah BPN Ketapang mengatakan terdapat peta lain selain yang dilelang oleh negara, yakni HGU eks Benua Indah Group.
“Padahal peta HGU yang dilelang adalah peta vertikal yang tidak ada masalah dengan 12 desa di 3 kecamatan tersebut. Tapi anehnya BPN mengatakan bahwa peta yang benar adalah peta horizontal,” beber Isa.
Merasa ada kejanggalan, pihaknya lakukan pengecekan. Ternyata peta horizontal tersebut tumpang tindih dengan kebun plasma milik petani seluas 6.000 hektare (3000 SHM), kebun masyarakat lainnya 1.179 hektare serta kebun sawit pribadi 815 hektare.
“Ditambah lagi pemukiman penduduk ada 500 SHM, masuk juga sekolahan, masjid, mushola, Pustu, jalan desa, pemakaman umum yang terdapat di wilayah 12 desa tersebut,” jelasnya.
Isa meminta kepada BPN Ketapang untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan.
“BPN jangan hanya melihat data di atas kertas. Mari bersama turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya,” pintanya.
Jika dalam waktu yang ditentukan tuntutan warga tidak menuai titik temu, tokoh central FPRK ini mengancam akan menduduki Kantor BPN Ketapang.
“Menyikapi masalah tersebut, kami FPRK bersama masyarakat akan segera menduduki BPN Ketapang jika dalam 14 hari ke depan tidak ada penyelesaian dari pemerintah, baik itu pusat, provinsi maupun kabupaten,” tutup Isa. (Az)
Discussion about this post