JURNALIS.co.id – Jaksa Kejari Kapuas Hulu sudah ‘mencium’ ke mana saja aliran dana kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar korupsi pembangunan MTs Ma’arif Putussibau.
“Rp2,7 miliar di dalam berkas acara ada tergambar tentang aliran uang itu, tetapi untuk lebih detailnya kita lihat faktanya di persidangan nanti. Nanti akan kita gali lagi ke mana aliran dana Rp2,7 miliar tersebut,” kata Adi Rahmanto, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Senin (14/03/2022).
Adi mengatakan kasus Tipikor MTs Ma’arif Putussibau Nahdlatul Ulama (NU) Kapuas Hulu ditetapkan tiga orang tersangka dan sudah ditahan. Yakni Dedeng Alamsyah, Arif Budiman dan Indra Dharma Putra.
“Untuk penetapan tersangka karena penyidikan ini dari kepolisian tentu kita melihat fakta persidangan. Apakah nanti muncul fakta-fakta baru atau kita serahkan kepada teman-teman Polres untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Lanjut Adi, terhadap tersangka ini sudah tahap dua dan tak lama lagi perkara ini akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
Sementara Carlos Penadur Praktisi Hukum Kapuas Hulu mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian yang hingga saat ini perkaranya masuk di kejaksaan.
“Kita berharap perkara ini bisa terang menderang karena UU Tipikor ini jelas bersama-sama, artinya siapa pun yang terlibat dalam perkara ini tetap harus diproses sesuai prosedur sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Terhadap kerugian negara Rp2,7 miliar dalam perkara ini, dirinya juga meminta kepada aparat penegak hukum dapat melakukan penetapan tersangka lainnya kalau memang ada orang tersangkut dengan pagu dana tersebut.
Perlu diketahui pembangunan MTs Ma’arif NU tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar yang disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu yang dipimpin oleh tersangka Dedeng Alamsyah. (opik)
Discussion about this post