JURNALIS.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak gugatan praperadilan yang diajukan Joni Isnaini Cs atas status tersangka yang ditetapkan Polda Kalbar. Putusan terhadap kasus menimpa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar bersama tersangka lainnya ini dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (14/03/2022).
“Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohonan 2 tidak dapat diterima, dan menolak permohonan pemohon 1 dan tiga ditolak seluruhnya,” kata Hakim Wuryati, saat membacakan putusan pengadilan, Senin (14/03/2022).
Hakim berpendapat, pemohon satu, dua dan tiga tidak dapat membuktikan dalil penetapan tersangka kasus itu tidak sah. Termasuk, proses penahanan terhadap para tersangka.
Herman Hofi usai persidangan ditemui sejumlah wartawan, dirinya mengatakan kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut, walaupun secara hukum putusan hakim itu harus diterima.
“Bagaimana dianggap korupsi, sementara Pemrov saja berhutang (belum bayar, red) kepada yang bersangkutan senilai Rp480 juta atas pekerjaan itu,” katanya.
Menurut Herman Hofi, sesuatu yang dianggap bertentangan dengan kerusakan pekerjaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Sementara ada yang belum dibayarkan oleh Pemrov Kalbar.
“Apa yang dikorupsi, ini yang kami tidak mengerti,” ujarnya.
Berkaitan dengan persoalan pekerjaan, kata Herman Hofi, sudah tuntas. Itu sudah pihaknya tampilkan kepada majelis hakim di dalam sidang (video, red).
“Mana mungkin kita bisa melepas pada mareri, karena ada kaitannya. Ketika ditetapkan sebagai tersangka akan ada hubungannya dengan materi pidana itu sendiri. Bagaimana pun juga kami memperhatikan hal itu,” tegasnya.
“Kita menghargai keputusan hakim seperti itu. Kita menerima secara hukum, tapi Kita kecewa,” sambung Herman Hofi.
Lanjut Herman Hofi, bahwa ada beberapa ketentuan tidak mendapatkan perhatian mejelis hakim. Perlu diingat, kata dia lagi, Pemrov Kalbar berhutang atau belum bayar Rp480 juta.
“Kerugian negara di mana. Kalau mejelis hakim bilang masuk pokok perkara, bagaimana bisa ditetapkan tersangka? Sementara kalau bicara tersangka masuk ke ranah materi pokok bahasanya,” ucapnya.
Herman Hofi mengajak bersama-sama untuk melihat proses ke depan seperti apa. Kasus ini apakah nantinya P21.
“Kita sudah beberapa kali kalah pra, tetapi tidak bisa P21. Kan itu pertandanya apa?,” ucap Herman Hofi seraya berharap proses hukum terhadap para kliennya dipercepat.
Koordinasi Polda Lain Cari DPO
Sementara Kabidkum Polda Kalbar Kombes Nurhadi Handayani, mengucapkan Alhamdulillah lantaran Hakim menolak dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Joni Isnaini Cs.
“Apa yang pemohon minta ditolak semuanya dalil-dalilnya (praperadilan, red). Dari Polda Kalbar mengucapkan terima kasih, dan emang faktanya seperti itu,” kata Kombes Nurhadi.
Menurut dia, apa yang didalilkan pemohon, bukan masalah materilnya. Selanjutnya kepolisian akan menindaklanjuti putusan ini.
“Kita cari tersangka (Joni Isnaini, red) yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Polda Kalbar akan berkoordinasi dengan Polda lain untuk mencari yang bersangkutan,” tegasnya.
Ditambahkan Kombes Nurhadi, berkaitan dengan proses penyidikan, silahkan langsung menanyakan kepada penyidik. Sebab dirinya hanya sebatas pendampingan dalam menghadapi praperadilan.
“Untuk pra ini, kita hadirkan tiga saksi ahli, dan satu saksi fakta. Di mana dari berkas ada 68 saksi totalnya,” pungkas Kabidkum Polda Kalbar ini. (rin)
Discussion about this post