JURNALIS.co.id – Sejak Selasa (15/03/2022) sejumlah warga Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, berdatangan ke Kota Putussibau. Masyarakat ini ingin mengadukan persoalan PT Riau Agrotama Plantation (RAP) Salim Group yang dituding menyerobot lahan mereka.
“Kedatangan kita ke sini hanya ingin numpang bertanya dengan unsur pejabat di sini supaya bisa menenangkan warganya agar tidak ada permasalahan di antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” kata Hardianto Jurait, Kepala Dusun Mordodad, Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (16/03/2022).
Pria disapa Jurait ini mengatakan, permasalah antara masyarakat dan perusahaan terkait keberadaan kebun yang ada di wilayah mereka. Karena selama ini pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan perusahaan, namun tidak ada kejelasan.
“Tanahnya milik warga setempat, karena kita dalam lingkungan transmigrasi. Kita punya peta, tapi di tanah mereka mau dijadikan HGU dan kita menolak itu,” ujarnya.
Sampai hari ini, kata Jurait, HGU PT RAP itu belum keluar. Namun pihak perusahaan mengklaim HGU mereka sudah keluar kurang lebih 600 hektare yang terdiri dari tanah desa, kuburan, fasilitas umum dan lainnya.
“Jadi kami minta bantu kepada pihak dewan, jangan sampai tanah kami dikeluarkan HGU-nya,” ucapnya.
Dijelaskan Jurait, selama ini di lahan yang ada tersebut sudah dilakukan beberapa kali panen sawit. Tapi pihaknya menutup lahan tersebut pada Oktober 2021. Justru sekarang pada 14 Maret 2022 dari pihak perusahaan melakukan panen di lahan tersebut, maka warganya mengambil kebijakan untuk turun ke Putussibau mencari solusi terhadap persoalan ini.
“Jadi yang panen sawit hari ini bukan kami lagi, tapi pihak perusahaan,” ucapnya.
Jurait meminta agar masalah ini diselesaikan terlebih dahulu agar tidak terjadi konflik ke depannya. Melalui DPRD Kapuas Hulu ini pihaknya ingin duduk bersama, baik itu masyarakat, pihak kecamatan, perusahaan, serta dinas terkait menyelesaikan masalah ini.
“Masyarakat ingin supaya masalah ini tidak berlarut-larut. Karena antara masyarakat dan perusahaan saling klaim lahan,” ucap Jurait.
Ditambahkan Ibnu Samudra, warga Desa Penai, kedatangan mereka ke Putussibau ingin menyelesaikan persoalan lahan mereka dengan PT RAP.
“Saat inikan lahan kami dikuasai oleh pihak perusahaan sawit dibuat sebagai kebun inti. Kami mau lahan kami agar bisa dikembalikan lagi,” ujarnya.
Ibnu mengatakan, penguasaan lahan mereka oleh pihak perusahaan ini sudah 20 tahun. Selama itu juga pihak perusahaan mengelola lahan milik warga tanpa melibatkan mereka.
“Karena kami tahu lahan tersebut digarap sebagai kebun inti, maka lahan itu ditarik kembali oleh masyarakat. Tapi sekarang belum ada penyelesaian,” ungkapnya.
Ibnu pun sangat mengharapkan kepada Pemerintah Daerah maupun anggota DPRD Kapuas Hulu untuk dapat membantu mereka.
“Kami mengharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara aman dan damai jangan sampai ada bentrok,” harap Ibnu.
Sementara Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi menyampaikan, akan ada pertemuan lanjutan dalam hasil pertemuan tadi.
“Karena kita belum tahu persoalan sebenarnya kalau kita belum duduk bersama. Tapi kita sebagai legislatif ini akan mencari solusi terbaiklah,” ujarnya.
Politisi Golkar ini mengatakan, pertemuan ulang akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini. Karena pihaknya juga tidak mau berlarut-laru dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Nanti kita undang semua stakeholder, perusahaan dan perwakilan masyarakat yang bisa mengambil kebijakan sesuai mekanisme yang ada,” pungkas Kuswandi (opik)
Discussion about this post