JURNALIS.co.id – Banyaknya koperasi yang tidak aktif membuat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu akan bertindak tegas dengan membubarkannya.
“Di Kapuas Hulu ini ada 263 koperasi, namun yang aktif hanya 93 saja. Sementara yang tidak aktif berjumlah 170,” kata Sutanto Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu, Kamis (17/03/2022).
Sutanto mengatakan pihaknya akan membentuk tim terlebih dahulu karena untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif ini pihaknya tidak bisa bekerja sendiri.
“Setelah tim ini dibentuk nanti abru akan ditelusuri di setiap kecamatan mana saja yang tidak aktif,” ungkapnya.
Lanjut Sutanto, dirinya menduga banyaknya koperasi tidak aktif karena waktu dulu pembentukan koperasi zaman Illegal logging, saat itu masyarakat untuk mendapatkan lokasi sehingga bentuk koperasi.
“Banyaknya koperasi tidak aktif ini tentunya sangat berpengaruh terhadap indikator kerja utama, makanya harus dihapus. Koperasi yang tidak aktif banyak bergerak di simpan pinjam dan usaha,” ujarnya.
Selama ini, kata Sutanto, selama ini untuk koperasi yang aktif pihaknya selalu melakukan pembinaan berupa pelatihan seperti memberikan pemahaman berupa laporan keuangan.
“Kalau koperasi sehat dan aktif kita bisa merekomendasikan mereka untuk mendapatkan bantuan modal berupa KUR ke KPPN,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post