JURNALIS.co.id – Seorang suami di Kabupaten Melawi tega menganiaya istrinya sendiri dengan menggunakan sebatang kayu. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian kepala.
Pelaku berinisial YM (44), Warga Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Perbuatan pelaku diduga akibat terpengaruh minuman keras (Miras) yang diminumnya sebelum menjemput korban. Kasus penganiayaan ini terjadi pada 18 Maret 2022 di rumah pasangan suami istri (Pasutri) tersebut.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan kasus ini dilaporkan keesokan harinya.
“Atas laporan yang kami terima, kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku guna proses lebih lanjut dan kejadian lain yang tidak diinginkan,” katanya, Senin (21/03/2022).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, kejadian penganiayaan berawal pelaku menjemput korban di rumah keluarganya. Pelaku marah karena saat menjemput, korban menolak dibonceng. Sebab saat itu pelaku dalam kondisi terpengaruh Miras.
“Jadi, dari keterangan korban, mulut pelaku ini bau Miras, sehingga korban menolak untuk dibonceng pelaku,” ujarnya.
Sesampainya di rumah, pelaku yang marah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendirinya tersebut. Korban mengalami luka pada bagian di kepala akibat dipangkong (dipukul) dengan sebilah kayu, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Pratama Batu Buil untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku telah ditahan di Rutan Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp15.000.000,” tegasnya.
Berkaca dari kasus tersebut, AKP Ketut Agus mengingatkan masyarakat Melawi untuk tidak mengonsumsi Miras dikarenakan dapat memicu seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat membahayakan jiwa sendiri maupun orang lain.
Dirinya juga mengingatkan agar setiap permasalahan keluarga diselesaikan dengan cara yang baik agar kejadian KDRT tidak terulang kembali di Melawi.
“Tentu karena keluarga harus saling asah, asih dan asuh, sehingga dalam menjalaninya apabila ada permasalahan hendaknya dibicarakan dengan baik dan tenang, dari hati ke hati, sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” imbaunya.
“Jangan sampai masalah keluarga diselesaikan dengan emosi apalagi dengan miras seperti kejadian ini. Tentu yang muncul adalah masalah lain dan dapat menghancurkan keutuhan keluarga itu,” sambung Ketut. (ira)
Discussion about this post