JURNALIS.co.id – Ketua DPRD Sanggau Jumadi didampingi sejumlah anggota legislatif lainnya menerima audensi panitia Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tayan, Senin (21/03/2022) di aula lantai II gedung DPRD Sanggau.
“Hari saya menerima panitia Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tayan, mereka sudah menyurati kami untuk melakukan audiensi,” kata Jumadi ditemui usai memimpin audensi dengan Panitia DOB Kabupaten Tayan.
Dijelaskan Jumadi, tujuan audiensi ini terkait dukungan dewan terhadap pemekaran Kabupaten Tayan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dia katakan, pihaknya sudah selesai.
“Sudah membuat surat dukungan dan sepenuhnya tergantung keran pemerintah pusat. Tidak ada lagi persoalan,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, kata Jumadi, terbitlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah (PP) masih ditunggu panitia DOB Kabupaten Tayan.
“Dalam PP itu mungkin mensyaratkan, salah satu dukungan itu satu kesatuan. Satu surat dan Bupati dan DPRD bertandatangan di situ untuk mewujudkannya,” ujarnya.
“Silakan kawan-kawan (panitia DOB) berkoordinasi. Tapi saran saya tadi, buat surat dulu pada dewan dan bupati, setelah itu koordinasi dengan bupati. Legal standing gimana. Prinsipnya saya tidak menghalangi. Hari ini surat itu jadi, surat itu saya bisa teken,” sambung Jumadi.
Ditegaskan Jumadi, berdasarkan kewenangan tugas DPRD terkait proses pemekaran Kabupaten Tayan sudah selesai. ‘Bola’ saat ini ada di pemerintah pusat.
“Kalau ada kewenangan di Kabupaten Sanggau menyatakan hari ini harus dimekarkan, kita sudah paripurna waktu itu. Menyetujui Tayan itu menjadi kabupaten tersendiri. Tapi karena ini dari Pemerintah Pusat, kita harus tunggu,” tegasnya.
Menurutnya selain Sekayam, Tayan sangat cocok dimekarkan. Baik dari segi infrastruktur, luas wilayah, maupun potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Banyak perusahaan di sana. Begitu juga di Sekayam, itu juga sangat cocok, karena perbatasan. Tinggal bagaimana pemerintah pusat. Dalam hal ini undang-undangnya. Kita terkendala moratorium,” tuturnya.
“Tapi harapan saya kawan-kawan panitia ini jangan putus asa, bergerak terus. semoga karena pertimbangan sangat baik, sehubungan dengan undang-undang Ibu Kota Baru IKN Nusantara semoga berdampak dengan pemekaran ini,” timpal Jumadi.
Sementara Ketua Umum Panitia Pembentukan DOB Kabupaten Tayan, Losianus menyambut baik komitmen DPRD Sanggau.
“Kami menyampaikan perlu adanya pembaharuan. Kalau tadi dari Undang-Undang 32 menjadi Undang-Undang 23 mengenai surat dukungan,” ucapnya.
“Tadi sudah dibahas tuntas termasuk disampaikan pak Ketua, DPRD dan tim, bahwa kami disambut baik. Bahkan beliau berkomitmen. Tinggal kami nanti ke pak bupati. Dan memang ini berproses, karena bagaimanapun ini adalah hirarki pemerintahan,” tambah Losianus yang mengaku sudah sejak 8 Desember 2007 mendeklarasikan rencanan pembentukan Kabupaten Tayan.
Losianus juga menyebut prasyarat Tayan menjadi sebuah kabupaten sudah cukup. Pemekaran adalah solusi untuk mendekatkan pelayanan dan memperpendek jarak.
“Misalnya dari Kecamatan Toba, hanya mengurus KTP saja sudah selap (pingsan). Kemudian, Sanggau ini luasnya sekitar 12 ribu kilo meter persegi. Tayan ini 4715 kilo meter persegi. Jadi dari segi kelayakan wilayah, kondisi geografis kita, memang itu yang menjadi pertimbangan pokok untuk kerinduan kami Tayan menjadi kabupaten,” pungkasnya.
Ia juga optimis meski saat ini masih dibelakukan moratorium. “Kita ini posisi penyangga, segitiga emas. Ke Kaltim, Entikong, tembus ke Meliau ke Pontianak. Maka kami yakin pemerintah pusat tidak tutup mata,” pungkasnya. (DD)
Discussion about this post