JURNALIS.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Ketapang Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024, Senin (21/3/2022) di Ruang rapat paripurna DPRD.
Rapat paripurna pengambilan sumpah/janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dilakukan terhadap Muhammad Rijal. Dia menggantikan Anggota DPRD sebelumnya, Paulus Tan yang meninggal dunia.
Pelantikan Muhammad Rijal asal Partai Gerindra Daerah Pemilih (Dapil) Ketapang III tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang M Febriadi, didampingi Wakil Ketua H Mat Hoji dan Jamhuri Amir.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Ketapang, Febriadi mengatakan, sudah sesuai dengan pasal 161 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Ketapang nomor 1 tahun 2019, bahwa Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang di pandu Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
“Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Ketapang hasil PAW periode 2019 – 2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku,” kata Febriadi.
Dia menjelaskan, pemberhentian Ir Paulus Tan dan pengangkatan Muhammad Rijal sebagai PAW angggota DPRD juga telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 241/PEM/2022 tanggal 15 Maret 2022.
“Saya ucapkan selamat. Saya harap kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, agar momentum hari ini dijadikan makna tersendiri dalam menjalankan tugas tiga tahun ke depan.
Usai pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan penyematan Pin Emas DPRD Ketapang kepada Anggota DPRD, Muhammad Rijal oleh Ketua DPRD.
Sidang paripurna DPRD dihadiri Anggota DPRD Ketapang, Sekretaris Daerah Ketapang Alexander Wilyo serta unsur-unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan undanga lainnya. (lim)
Discussion about this post