JURNALIS.co.id – Polres Melawi melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang digelar di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi, Selasa (22/03/2022). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 87,81 gram sabu.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sintang M Heru Yustianto dan Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan. Pemusnahkan barang bukti ini berasal dari satu kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi pada awal Maret 2022.
“Total tersangka yang terlibat dalam satu kasus ini sebanyak lima orang, yaitu G alias S (41), YN alias P (37), ES alias B (31), LC (31) dan RKW (26). Kelimanya telah ditahan di rutan Polres Melawi guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi.
Asmadi menerangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu sebelumnya telah disampaikan oleh pihaknya dalam press release yang digelar pada Rabu (16/03/2022) lalu. Barang bukti dalam kasus ini didapat dari tangan dua tersangka, yaitu G alias S dan RKW yang turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang haram itu.
“Jadi, yang menguasai barang bukti pada saat penangkapan dua tersangka ini (G alias S dan RKW). Dari tangan G, kita amankan paket besar sabu dengan berat kotor 89,32 gram atau berat bersihnya 87,43 gram. Dan dari RKW, diamankan paket kecil sabu dengan berat kotor 0,90 gram atau berat bersih 0,71 gram,” terangnya.
Asmadi menjelaskan setelah dikurangi untuk keperluan uji laboratorium di BPOM dan pembuktian dalam pengadilan, maka total barang bukti yang dimusnahkan seberat 87,81 gram. Pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang tersisa oleh pihak tertentu.
“Pemusnahannya sendiri dilakukan dengan melarutkan barang bukti sabu tadi ke dalam cairan yang kami siapkan dan selanjutnya cairan beserta sabu yang telah dilarutkan dibuang ke septic tank. Tujuannya agar benar-benar tidak ada lagi sisa dari barang bukti ini yang dapat digunakan lagi,” ungkapnya.
Asmadi berpesan kepada masyarakat Melawi untuk selalu mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Seperti pesan kami dalam press release sebelumnya, mari berani mengatakan tidak pada narkoba. Selalu awasi anak, keluarga, saudara, teman dan kerabat kita agar tidak menjadi korban maupun pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Asmadi. (ira)
Discussion about this post