JURNALIS.co.id – Satuan Narkoba Polres Sanggau pada beberapa waktu lalu mengamankan empat orang berinisial Sm, (42), As, (56), Fa (36) dan Jh (43) diduga pengusaha lokal di salah satu kafe daerah Pancur Aji Kota Sanggau. Mereka diamankan terkait minuman keras dan diduga narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sekitar satu minggu yang lalu.
“Kami mendapatkan informasi ada kegiatan minum-minuman keras di kafe dan dari informasi juga ada ke arah narkoba. Ketika kami datang ke sana, mereka memang minum-minum karena ada bir, tapi setelah diperiksa digeledah tidak kami temukan narkoba,” ujar Donny, Selasa (22/03/2022).
Donny melanjutkan setelah digeledah dan kemudian beberapa orang yang dicurigai itu dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah itu paginya kita limpahkan penanganannya selanjutnya ke BNNK Sanggau untuk mengecek apakah mereka menggunakan narkoba atau tidak, karenakan mereka punya peralatannya. Nanti BNNK lah yang memutuskan apakah mereka pengobatan atau rehabilitasi, itu tergantung BNNK lagi,” katanya.
Sementara Kepala BNNK Sanggau Melalui Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Hery Aryandi, membenarkan ada pelimpahan empat warga yang diamankan dari Polres Sanggau untuk dilakukan pengecekan oleh BNNK Sanggau.
“Memang benar ada empat orang yang dilimpahkan Satreskoba Polres Sanggau kepada kita, dan hasil tes keempatnya terindikasi zat adiktif berupa ekstasi,” ujar Hery, Kamis (24/03/2022).
Hery menuturkan keempat warga ini pertama kali di antar Satresnarkoba Polres Sanggau pada 16 Maret. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine serta assesmen petugas BNNK keempatnya diwajibkan untuk melaksanakan rehabilitasi rawat jalan.
“Berdasarkan Hasil Assessment petugas assesor BNNK Sanggau dan ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 keempat warga Sanggau tersebut diputuskan untuk melakukan rehabilitasi rawat jalan diklinik sehat BNNK Sanggau,”ucap Hery.
Dijelaskan Hery, sebenarnya rawat jalan ini seperti wajib lapor. Apabila dalam wajib lapor tersebut ditemukan para pihak ini ternyata menggunakan lagi, maka rawat jalannya mulai hitung ulang dari awal sampai mereka benar-benar bersih.
“Jadi dalam perkara ini, sama saja dengan lain. Tidak ada yang istimewa, cuma tidak terekspos. Jadi para pihak yang mau mendengar kejelasan silahkan datang ke BNN, jangan dari luar,” tutup Hery. (tim)
Discussion about this post