JURNALIS.co.id – Â Bak jamur di musim hujan, usaha warung kopi (Warkop) dan kafe di Kota Pontianak terus bermunculan. Berdasarkan data, jumlah Warkop dan kafe di ibu kota provinsi Kalbar ini hampir mencapai 800 tempat usaha.
Tak salah jika Pontianak dijuluki ‘Kota Seribu Warkop’. Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjamurnya Warkop dan kafe ini juga mampu menyerap banyak tenaga kerja.
“Misalnya satu warkop skala sederhana atau kecil itu bisa mempekerjakan dua hingga lima karyawan, apalagi kalau warkop atau kafe yang skala besar ada yang bisa menyerap di atas 50 orang tenaga kerja,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Jumat (25/03/2022).
Usaha Warkop yang ada di Kota Pontianak terdiri dari berbagai kriteria. Mulai dari Warkop tradisional dan kafe yang berdiri sendiri maupun berada di hotel-hotel maupun restoran. Jenis usaha tersebut tidak sedikit memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap perolehan pajak daerah. Nilainya cukup besar yakni hampir mendekati 30 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau dikalkulasikan seluruh usaha sektor UMKM ini sangat besar kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak,” kata owner brand ‘Kopi Bang Edi’.
Selain itu, kata Edi, keberadaan usaha warkop dan kafe ini memberikan peluang pada profesi barista. Peracik kopi menjadi sebuah peluang kerja, terutama di kafe-kafe yang menggunakan mesin kopi khusus.
“Hampir sebagian besar barista berasal dari kalangan muda milenial,” imbuhnya.
Untuk mendorong sektor usaha yang banyak digeluti pelaku usaha ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan berbagai kemudahan terutama dalam perizinan. Mulai dari memberikan perizinan usaha gratis hingga memfasilitasi perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Saya minta fasilitasi memperoleh perizinan PIRT diperbanyak, tidak hanya dua kali setahun, bila perlu setahun empat kali,” pungkas Edi. (atoy)
Discussion about this post