JURNALIS.co.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak mulai menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa kasus korupsi Terminal Bunut Hilir tahun 2018, Jumat (25/03/2022). Sidang ini agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu.
Untuk dua terdakwa yakni Lili Silvia dan Satriadi sidangnya digelar secara daring. Sementara yang hadir di persidangan hanya dari pihak JPU, pengacara dua terdakwa dan Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak.
“Dari isi dakwaan yang ada bahwa terdakwa Satriadi menerima uang transferan dari Lili Silvia sebanyak dua kali yakni Rp100 juta dan Rp11 juta,” kata Adi Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Jumat (25/03/2022)
Selain itu, Lili Silvia selaku Direktur CV Jaya Abadi mengirimkan sejumlah uang ke beberapa nomor rekening atas perintah terdakwa Satriadi.
“Yakni uang sejumlah Rp95.400.000, Rp4.955.000, Rp6.000.000 dan Rp54.250.000 ke masing-masing rekening yang diberikan terdakwa Satriadi tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan pada pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Tahun 2018 tersebut sempat dilakukan dua kali pencairan dana. Sebesar Rp97.240.909 dan Rp643.180.545. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara sebesar Rp316.742.294,68.
Dijelaskan Adi, untuk sidang selanjut akan dilaksanakan awal April 2022 dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang perkara Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Tahun 2018 akan dilanjutkan di awal April dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum guna membuktikan dakwaan yang telah dibacakan,” pungkas Adi. (opik)
Discussion about this post