JURNALIS.co.id – Sidang perdana kasus Tipikor pembangunan MTs Ma’arif Putussibau Nahdlatul Ulama (NU) Kapuas Hulu tahun 2018 dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Kejari Kapuas Hulu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Senin (28/03/2022).
Dalam pembacaan dakwaan tersebut diketahui bahwa Dedeng Alamsyah salah satu terdakwa kasus Tipikor pembangunan MTs Ma’arif Putussibau diketahui menggunakan uang kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dari Rp2,7 miliar untuk kepentingan pribadi.
“Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa dalam pembangunan MTs Ma’arif Putussibau sebesar Rp6 miliar, namun Rp2,4 miliar dari dana tersebut digunakan terdakwa Dedeng Alamsyah untuk keperluan pribadi, dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibantu oleh terdakwa Arif Budiman dan Indra Dharma Putra dengan imbalan sebesar Rp60 juta,” kata Adi Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Selasa (29/03/2022).
Adi menyampaikan dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Untuk mendapatkan keuntungan terdakwa membuat pemalsuan RAB.
Perlu diketahui dalam kasus dugaan korupsi tersebut menyeret tiga orang terdakwa yaitu Dedeng Alamsyah beserta Arif Budiman dan Indra Dharma Putra dengan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. (opik)
Discussion about this post