JURNALIS.co.id – Wakil Bupati Kapuas Hulu menghadiri Peresmian Remint (rumah) Restorative Justice se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bertempat di Ruang Rapat Kantor Lurah Kedamin Hulu, Selasa (29/03/2022).
Dalam sambutannya Wabup disapa Wahyu ini menyampaikan tujuan terbentuknya rumah Restorative Justice adalah terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan.
“Peresmian rumah Restorative Justice yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu tahapan perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu serta Pemerintah Daerah,” katanya.
Wabup mengatakan terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya. Tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat.
“Saya berharap ke depan Kejaksaan dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat bisa bekerja sama dalam menyelesaikan setiap permasalah yang ada di masyarakat,” harapnya.
Selain itu, Wabup berharap ke depan para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat harus menjadi bagian penting dalam langkah-langkah komunikasi inisiatif bersama Kejaksaan kalau ada masalah hukum di masyarakat keutamaan yang bisa diselesaikan.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Pengadilan Negeri Putussibau, Kapolsek Putussibau Selatan dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat. (opik)
Discussion about this post