JURNALIS.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menerima penyerahan uang denda terpidana Iwan Jaya dalam kasus TPPU Tipikor Impor Barang dari China ke Indonesia sebesar Rp3 miliar. Uang denda tersebut diserahkan keluarga terpidana di Cabjari Entikong pada Kamis (31/03/2022) siang.
Penyerahan uang denda dipimpin langsung oleh Kacabjari Entikong Rudy Astanto. Selanjutnya, dana ini disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Cabjari Entikong kepada kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong.
Rudy mengatakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong pada tahun 2008-2011 di KPPBC Entikong.
“Perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tingkat Kasasi Nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya kepada JURNALIS.co.id.
Dikatakan Rudy, kasus ini berawal dari penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang dimulai pada Juni 2014. Kemudian penyidikan dimulai pada Juli 2014 terhadap terpidana Iwan Jaya selaku Kasi Pabean KPPBC Entikong bersama-sama dengan Hendrianus Langen selaku Kepala Kantor KKPBC melakukan perbuatan TPPU dengan perkara pokok Tipikor yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 – 2011 di KPPBC Entikong.
“Modusnya dengan cara telah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dengan memberikan kesempatan dan tidak melakukan pencegahan terhadap Herry Liwoto yang tidak memiliki ijin dan kapasitas sebagai importir melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat secara berulang-ulang dengan menggunakan/meminjam importir lain dalam hal ini CV Rigo Mandiri, PT SGB, CV Raga Jaya,” beber Rudy.
Lanjut Rudy, barang-barang yang diimpor oleh Herry Liwoto terdapat barang-barang yang termasuk dalam kategori impor produk tertentu yang tidak boleh di impor melalui daerah pabean Entikong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang ketentuan impor produk tertentu.
“Dalam perkara tersebut disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 21 Januari 2015 dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000 subsidair pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” terang Rudy.
Lanjut Rudy, berdasarkan tuntutan itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada 19 Mei 2015 Nomor: 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN PTK. pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000 subsidair pidana penjara selama dua tahun.
“Terhadap putusan perkara tersebut dilakukan upaya hukum banding oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Mei 2015,” jelasnya.
Rudy menambahkan, terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Agustus 2015 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015. Diputuskan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohonJaksa Penuntut Umum Cabjari Entikong dengan vonis penjara selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp3 miliar subsidair 1 tahun, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000, subsidair 2 tahun.
“Putusan Kasasi tersebut telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Iwan Jaya,” ungkap Rudy.
Pada 03 Februari 2016, keputusan telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian terakhir dilakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali oleh terdakwa Iwan Jaya pada 19 September 2017 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 4 PK/PID.SUS/2018 dengan putusan bahwa putusan yang dimohonkan yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 tetap berlaku.
“Pembayaran denda sebesar Rp3 miliar itu telah dibayarkan oleh keluarga terpidana Iwan Jaya yang diserahkan kepada kami dan disaksikan sejumlah kasi Cabjari Entikong dan Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong Vitas Archana Yulianto,” tuntas Rudy. (rin)
Discussion about this post