JURNALIS.co.id – Dua orang pelintas batas ilegal, seorang penunjuk jalan dan dua orang pengojek ilegal kedapatan membawa empat kantong pil ekstasi siap edar di jalan tikus wilayah Pos Pamtas Panga, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (03/04/2022). Narkotika golongan I asal Malaysia tersebut berjumlah kurang lebih 495 butir.
Danyon Mekanis 643 Wanara Sakti, Letkol Inf Hendro menyampaikan, penangkapan bermula sekitar pukul 12.00 WIB Danpos Panga Letda Inf Yopi Prasetyo mendapatkan perintah dari Dan SSK IV Kapten Inf Debri Wahyu Pranoto melaksanakan ambush di jalan tikus dan jalan keluar kampung. Kegiatan dalam rangka mengantisipasi kegiatan ilegal melalui jalan tikus selama bulan puasa Ramadan.
“Sekira pukul 17.10 WIB, melintas dua orang yang diduga PMI non prosedural beserta seorang penunjuk jalan. Kemudian di saat bersamaan diamankan dua orang pengojek yang melintas di jalur JIPP melalui jalan Pos Panga,” terangnya.
Mereka diamankan oleh lima orang anggota Pos Panga. Ketika dilaksanakan pemeriksaan didapati alat semprot pertanian yang mencurigakan.
“Ketika dibongkar terdapat tiga kantong plastik yang diduga pil ekstasi yang disembunyikan dalam tabung penyemprot air,” katanya.
Sekira pukul 17.15 WIB, Danpos Panga Letda Inf Yopi Prasetyo melaporkan penemuan tersebut kepada Dan SSK IV Kapten Inf Debri Wahyu Pranoto.
“Kemudian Dan SSK menghubungi Pasiintel Satgas Lettu Inf Dicky Brian NRP terkait hal menonjol yang terjadi di jajaran SSK IV khususnya Pos Panga,” ujarnya.
Sekira pukul 17.30 WIB, Dan SSK IV Kapten Inf Debri Wahyu Pranoto tiba di tempat kejadian. Dia selanjutnya memerintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap orang dan barang.
“Dari pemeriksaan didapati paket pil Ekstasi yang disembunyikan di dalam sepatu salah satu PMI non prosedural tersebut. Sehingga total empat kantong plastik dengan total kurang lebih 495 butir pil ekstasi sap edar,” jelasnya.
Pada pukul 17.40 WIB, Pasiintel Satgas Lettu Inf Dicky Brian bersama dua petugas BNN Kanwil Entikong tiba di tempat kejadian dan melaksanakan pengecekan terhadap barang diduga ekstasi. Hasilnya positif mengandung zat amfetamin, sehingga barang bukti dan orang segera diamankan.
“Adapun hasil pengujian narkotika dengan menggunakan alat narcotest menunjukkan hasil positif ekstasi,” ucap Hendro.
Sambungnya, sekira pukul 19.15 WIB dua orang pelintas batas ilegal, seorang penunjuk jalan dan dua orang sindikat pengojek yang diduga membawa barang tersebut diangkut ke Pos Kotis Satgas Gabma Entikong. Pukul 19.30 WIB, Pasiintel Satgas mengundang instansi terkait di Pos Kotis Gabma Entikong guna melaksanakan pemeriksaan terhadap diduga tersangka dan barang bukti ratusan ekstasi.
“Selanjutnga mereka pun diserahkan kepada Pos Koops interdiksi BNN RI, untuk proses hukum lebih lanjut,” tuntas Letkol Inf Hendro. (opik)
Discussion about this post