
JURNALIS.co.id – Entah setan apa yang merasuki pria berinisial SP (40), warga Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi ini. Ia tega menggauli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sejak tahun 2019.
Kasus yang dilaporkan ke polisi sejak awal tahun 2022 itu kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
“Pada 4 April Polsek Ella Hilir telah melaksanakan tahap dua tersangka SP yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ella Hilir,” kata Kapolsek Ella Hilir Iptu Widaya, Rabu (06/04/2022).
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sintang Nomor B-521/0.1.12/Eku/1/3/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Perkara Tersangka SP, berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga pihak kepolisian melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di ruang tahap dua Kejari Sintang
“Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Elfa Fitri Nababan dari Ps. Kanit Reskrim Polsek Ella Hilir Bripka Viktorianus,” ujarnya.
“Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, SP sendiri sudah dilakukan penahanan sejak beberapa bulan lalu di Rutan Polres Melawi. Sedangkan perkaranya ditangani Unit Reskrim Polsek Ella Hilir,” sambung Kapolsek.
Kasus genjot anak tiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini bermula dari laporan ibu korban sekaligus suami pelaku. Sang ibu korban melaporkan bahwa sejak tahun 2019 pelaku sering menyetubuhi anaknya di dalam rumah mereka di salah satu desa Kecamatan Ella Hilir.
Terungkapnya kasus ini saat ibu korban kerap mendapati suami keluar masuk kamar sang anak. Setelah ditanyakan, akhirnya korban mengungkapkan bahwa ia beberapa kali digauli bapak tiri di kamarnya. Tidak terima, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian di Ella Hilir.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan atau (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain atau yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga
“Tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun,” jelasnya.
Iptu Widaya mengatakan adanya kasus ini menjadi pelajaran bagi semua. Terutama orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak menjadi korban predator anak.
“Untuk itu, kepada seluruh masyarakat terutama orang tua agar berhati-hati dan mengawasi putra putrinya agar tidak menjadi korban pelecehan atau kejahatan seksual,” imbau Kapolsek. (ira)
Discussion about this post