
JURNALIS.co.id – Rian Efriza alias Badong, tersangka dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu akhirnya berhasil ditangkap kepolisian. Tersangka yang ditetapkan DPO sejak 12 November 2021 ini ditangkap di rumah istrinya di Desa Tutup, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (04/04/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah ditangkap, penyidik Polres Kapuas Hulu melimpahkan tersangka dan barang bukti atas nama Badong kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Selasa (05/04/2022).
“Tentunya ini berita baik karena proses pelimpahan tersangka dan barang bukti sempat tertunda dikarenakan tersangka sempat dinyatakan DPO karena mangkir dari panggilan penyidik saat akan dilakukan proses tahap dua ke kami,” kata Jakson Sigalingging, Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu, Rabu (06/04/2022).

Jakson menyampaikan, rangkaian pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penanganan penyidikan yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap sebelumnya.
“Berkas perkara tersangka Badong ini sudah lengkap (P21) dan ini sudah beralih menjadi tanggung jawab dan kewenangan JPU. Maka, secepatnya berkas perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Jakson.

Diketahui Badong dan ayahnya Iqbaludin bersama Sunarto selaku operator eksavator ditetapkan sebagai tersangka kasus PETI Desa Beringin Kecamatan Bunut Hilir. Kasus ini bermula Polres Kapuas Hulu menggelar razia PETI. Sunarto sudah dijatuhi vonis setahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara Badong dan Iqbaludin, ujung-ujungnya ditetapkan sebagai DPO.
Badong dan Iqbaludin sempat menuding polisi tebang pilih saat razia PETI tersebut. Mereka mengklaim punya bukti rekaman video pada saat razia PETI di Desa Beringin, hanya menumbalkan alat berat miliknya.
“Sementara eksavator yang lain dibiarkan bekerja dengan santainya,” sebut Badong dalam keterangannya diterima JURNALIS.co.id pada Rabu (27/10/2021) lalu.
Badong dan Iqbaludin lantang melawan yang dianggap kedzaliman terhadap mereka. Perlawanan dan bantahan disampaikan Badong melalui video maupun lainnya. Bahkan, melalui penasehat hukumnya Khondori Syamlawi melapor ke Polda Kalbar berkaitan kegiatan PETI dan dugaan upeti di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (05/11/2021).
Bukti-bukti yang diserahkan berupa video saat razia, kwitansi setoran, foto uang setoran, nama pengurus income desa, nama pemilik eksavator dan lain-lain.
Badong dan Iqbaludin melaporkan secara resmi ketidakadilan atas penangkapan keduanya yang dilakukan oleh oknum aparat. Mereka merasa dijadikan tumbal. Karena saat itu ada eksavator lain yang bekerja di lokasi sama dan berdekatan.
“Itu terlihat jelas pada video yang sempat direkam pada saat kejadian razia,” kata Badong dalam keterangannya kepada JURNALIS.co.id, Senin (08/11/2021).
Menurut Badong jelas razia yang dilakukan Polres Kapuas Hulu ada tebang pilih dan unsur pembiaran di situ. Karena hanya satu unit eksavator yang ditangkap, sementara yang lain dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan tindakan hukum.
“Ini jelas pembiaran dan patut dipertanyakan,” sebutnya.

Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Putussibau dengan terdakwa Sunarto, Badong dan Iqbaludin telah membeberkan mengenai income desa dan uang keamanan kegiatan PETI di Desa Beringin Jaya.
“Benar adanya panitia income desa dan adanya panitia keamanan, sesuai dengan bukti-bukti yang telah diserahkan ke Polda Kalbar,” ujarnya.
Soal income ini pun telah diakui langsung oleh Kades Desa Beringin Jaya, Ujang Herman di hadapan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi saat kunjungannya langsung ke lokasi pertambangan ilegal tersebut. Ujang Herman menyampaikan bahwa income desa sebesar Rp6.650.000 per unit eksavator setiap bulannya. Dananya digunakan untuk pembangunan masjid Desa Beringin Jaya.
“Itu juga telah dilihat langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi ke lokasi pembangunan masjid,” ucapnya.
Badong dan Iqbaludin meminta kepada Polda Kalbar untuk mengusut masalah ini sampai ke akar-akarnya. Pasalnya, diduga ada keterlibatan oknum aparat di dalamnya. Sehingga aktivitas PETI di Desa Beringin Jaya mampu bertahan kurang lebih empat tahun ini.
“Dalam laporan itu saya jelas meminta agar kasus ini ditangani oleh Polda Kalbar,” tandasnya.
Kala itu, Badong dan Iqbaludin menyatakan kesiapannya diperiksa di Polda Kalbar supaya tidak terjadi intervensi hukum.
“Sehingga masalah ini bisa diungkap secara jelas dan terang benderang,” pungkas Badong.
Dia menambahkan laporan mereka di Polda Kalbar ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Selain itu, tembusan juga disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pangdam XII Tanjungpura dan Pomdam XII/Tpr.
Termasuk tembusan juga ke Kodim 1206 Putussibau, Bupati Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu dan beberapa redaksi stasiun televisi di Jakarta. (opik)


Discussion about this post