JURNALIS.co.id – SM terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu pada September 2021 dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu. Sidang agenda pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau pada Kamis (07/04/2022).
“Kemarin persidangan agenda pembacaan tuntutan atas nama terdakwa SM, yakni berupa pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider 4 bulan pidana kurungan,” terang Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, Jumat (08/04/2022).
Adi menyampaikan, menurut JPU berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan aksinya dengan ancaman kekerasan. Pelaku menggunakan sebilah parang mengancam membunuh korban apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa.
“Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti menyetubuhi korban sebanyak lima kali, yang dilakukan pada waktu yang berbeda,” ujar Adi.
Bahkan, kata Adi, berdasarkan pengakuan terdakwa, dirinya mengakui memiliki kecenderungan menyukai anak kecil (pedofilia). Maka dari itu, terdakwa SM melanggar ketentuan pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dimana pada pasal tersebut pelakunya diancam dengan hukuman maksimal yakni selama 15 tahun penjara,” pungkas Adi. (opik)
Discussion about this post