JURNALIS.co.id – Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu meringkus tiga orang yang terlibat Narkoba, Kamis (07/04/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga orang tersebut YK, HD dan AR.
Dari tiga orang yang diringkus ini diketahui bahwa terdapat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kapuas Hulu, seorang tenaga honorer Pemkab Kapuas Hulu dan satu orang karyawan swasta.
“YK dan HD ditangkap oleh petugas saat menggunakan narkotika jenis sabu. Dua orang ini ditangkap di Indoor Volly Putussibau. Sementara AR ditangkap di rumahnya,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar dalam press release yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (12/04/2022).
Kapolres menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku yang membawa barang haram tersebut.
“Dari pengakuan pelaku sendiri mereka ini pakai bukan bandar,” ucapnya.
Lanjut Kapolres, untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu paket sabu seberat 0,35 gram, satu buah bong, dua buah pipet, satu jarum, dua korek api dan empat buah HP.
“Hingga hari ini untuk kasus Narkoba di Kapuas Hulu sudah ada tujuh kasus narkoba yang kami tangani dan untuk saat ini belum ada anggota Polres Kapuas Hulu yang terlibat,” pungkas AKBP France Yohanes Siregar. (opik)
Discussion about this post