JURNALIS.co.id – Pria berinisial JN (45) pantas dianggap sebagai bapak biadab di Kabupaten Kapuas Hulu. Dia ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya YN, gadis yang masih berusia 14 tahun.
JN melakukan perbuatan asusila itu hingga puluhan kali dari sejak korban berusia 14 tahun hingga saat ini berusia 19 tahun.
“Bapak tiri ini melakukan pemerkosaan berkali-kali dan dilakukan perekaman menggunakan handphone,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar dalam keterangan persnya, Selasa (12/04/2022).
Kapolres menyampaikan perbuatan bejat ini diketahui oleh pelapor yakni abang korban melalui pesan suara yang diterimanya dari teman adiknya.
“Pesan suara tersebut berisikan terkait pelaku yang sudah menghancurkan korban dengan mengambil keperawanan korban sejak korban remaja atau masih bersekolah di SMP,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan setelah mendapatkan pesan suara tersebut abang korban berkomunikasi dengan teman adiknya dan istri pelapor.
“Pelapor pun bertanya kepada korban dan korban mengatakan bahwa JN telah memaksanya untuk melakukan persetubuhan sejak tahun 2017. Saat itu korban berusia 14 tahun hingga sekarang korban berusia 19 tahun,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, pelaku juga pernah mengancam akan membunuh ibu serta serta adik korban apabila memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
“Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres Kapuas Hulu. Dari hasil pengembangan penyidik diketahu pelaku dan korban tinggal bersama istri pelaku dan dua orang anak kandung pelaku,” jelasnya.
Sambung Kapolres, pelaku selalu melakukan persetubuhan dengan korban pada saat keadaan rumah sedang sepi atau penghuni rumah sudah tertidur.
“Dari pelaku juga mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya lebih dari 50 kali. Pelaku pun mengaku menyesal perbuatannya,” pungkas Kapolres. (opik)
Discussion about this post