JURNALIS.co.id – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak digelar pada Kamis (14/04/2022). Adapun agendanya pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Gemiti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek terminal Bunut Hilir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas Hulu.
“Akibat PPK tak melaksanakan Tupoksi sebagaimana mestinya, negara dirugikan Rp316 juta,” kata Adi Rahmanto Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Jumat (15/04/2022).
Adi menjelaskan, bahwa agenda sidang kemarin atas terdakwa Gemiti adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. JPU mendakwa Gemiti selama dalam menjalankan tugas PPK tidak melaksanakan Tupoksinya sebagaimana mestinya.
“Seperti tidak memasukkan perusahaan pelaksana kegiatan ke dalam daftar hitam (black list), dan bahkan baru melakukan pemutusan kontrak pada bulan oktober 2019, yakni setahun setelah masa pekerjaan,” ujarnya.
Dalam perkara ini terdakwa Satriadi dan Lili Silvia, JPU menghadirkan sedikitnya empat orang saksi yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Kita juga hadirkan Abdul Halim mantan Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu yang juga selaku Pengguna Anggaran sebagai saksi dalam perkara tersebut” ujarnya.
Lanjut Adi, untuk pelaksanaan sidang berikutnya terhadap terdakwa Gemiti akan dilakukan pada akhir bulan April 2022 dengan agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.
“Sedangkan untuk perkara dengan terdakwa Satriayadi dan Lili Silvia, JPU masih akan menghadirkan saksi yang berkaitan dengan pekerjaan penimbunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 guna membuktikan dakwaan JPU,” ujarnya.
Sementara Carlos Penadur Kuasa Hukum Terdakwa Gemiti menyampaikan, pihaknya akan melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap kliennya sebagai PPK dan jabatan sebagai Sekretaris.
“Kita akan lakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU kepada klien kami. Kami masih mempelajari dan meneliti isi dakwaan JPU,” pungkas Carlos. (opik)
Discussion about this post