
JURNALIS.co.id – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Transmigrasi Kapuas Hulu mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Paling lambat diberikan H-7 Lebaran.
Iwan Setiawan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Transmigrasi Kapuas Hulu mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengirim Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas Hulu tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 2022.
“Kita sudah menyurati perusahaan di Kapuas Hulu pada 11 April 2022 terkait pembayaran THR ini,” katanya, Selasa (19/04/2022).
Iwan mengatakan dalam SE tersebut disampaikan beberapa poin penting dalam pemberian THR pekerja. Di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Dalam SE tersebut juga dipaparkan rumusan pemberian THR sesuai dengan masa kerja. Tujuannya, sebagai acuan bagi masing-masing perusahaan agar bisa membayar THR sesuai ketentuan,” jelasnya.
Iwan pun berharap, pihak perusahaan supaya segera membayar THR keagamaan tersebut kepada pekerja tidak boleh dicicil. Buruh atau pekerja di Kapuas Hulu yang belum mendapatkan THR tersebut supaya bisa melapor kepada pihaknya sesuai dengan ketentuan di SE Kemenaker dan SE yang sudah diedarkan.

“Kemudian kepada buruh manfaatkan uang THR itu untuk kebutuhan keluarga dalam menghadapi hari raya Idul Fitri 1443 H,” ucap Iwan.
Sementara Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat meminta agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kapuas Hulu membayar THR tepat waktu atau paling lambat 7 hari menjelang Lebaran 2022.

Wabup menyebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan-perusahaan agar memberikan THR kepada seluruh buruh dengan tepat waktu.
“Kita juga sudah buat edarannya. Pokoknya paling lambat itu seminggu sebelum lebaran, karena kan para pekerjanya juga butuh THR untuk lebaran bersama keluarganya,” jelasnya.
Jika ada karyawan yang belum mendapatkan THR setelah batas waktu yang telah ditentukan, kata suami Via Ocktaria ini, maka para karyawan dari perusahaan dapat menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kapuas Hulu. (opik)





Discussion about this post