JURNALIS.co.id – Tagih kredit sepeda motor, Tomi (31) ‘dibayar tunai’ sabetan pedang oleh Smd, Senin (18/04/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kejadian ketika korban yang merupakan warga Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya tersebut melaksanakan tugasnya melakukan penagihan kriditan sepeda motor kepada Smd. Bukannya menyetorkan angsurannya, pelaku yang merupakan warga Gang M Taufik Jalan Tanjung Harapan 2 Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak ini malah mengeluarkan pedang dan membacok korban.
“Korban ketakutan dan lari, namun terjatuh. Kemudian korban dibacok oleh pelaku menggunakan pedang mengenai rusuk sebalah kanan,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu (20/04/2023) sore.
Tidak luka robek pada bagian rusuk sebelah kanan, korban mengalami lecet pada bagian siku tangan sebelah kiri dan kanan, lecet lutut sebelah kiri dan kanan, jari sebelah kiri dan kanan dan bahu akibat terjatuh.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku membiarkan korban bersama temannya pergi. Tidak terima, korban mendatangi Polsek Pontianak Timur membuat laporan.
“Diduga pelaku tersulut emosi ketika ditagih kreditan motornya,” jelasnya.
Polisi yang menerima laporan meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap pelaku.
“Saat dilakukan melakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, beserta barang bukti berupa sebilah Pedang Katana Sarung Warna Hitam Panjang Sekitar 1meter langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Indra.
Saat ini pelaku dilakukan penahanan. Pelak akan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan. (rin)
Discussion about this post