JURNALIS.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dilarang menggunakan kendaraan dinas kepentingan lain di luar kepentingan kedinasan. Seperti untuk mudik atau berpergian berlibur.
Larangan memakai kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 800/1416/BKPSDM-B tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Meski dilarang, ASN tetap diperbolehkan membawa kendaraan dinas pulang ke rumah alias tidak dikandangkan. Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April hingga 6 Mei 2022.
“Boleh (membawa pulang kendaraan dinas). Tapi tidak boleh untuk kepentingan di luar kedinasan seperti untuk mudik dan berlibur. Usai libur nasional dan cuti bersama, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja kembali pada tanggal 9 Mei 2022,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau Herkulanus HP, Kamis (21/04/2022).
Dijelaskannya, kendaraan dinas ada dua jenis. Pertama, kendaraan dinas jabatan yang memang boleh dibawa pulang karena melekat dengan jabatan yang sedang diduduki. Kedua, kendaraan dinas operasional yang harus standby di kantor perangkat daerah masing-masing.
“Pengawasan kendaraan dinas secara khusus selama periode libur nasional dan cuti bersama memang tidak ada. Namun karena sudah SE yang melarang, tentu akan ada sanksi untuk setiap pelanggaran,” tegasnya.
Terkait cuti bagi ASN, kata Herkulanus, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sanggau dapat memberikan cuti tahunan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama.
Namun demi menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, Herkulanus bilang, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai dari masing-masing perangkat daerah.
“Pemberian cuti bagi ASN dilakukan secara akuntabel berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawaian Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” terangnya.
Herkulanus mengingatkan, bagi ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama, harus memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan,
Kemudian, memperhatian peraturan atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Mendagri. Selain itu, harus memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Termasuk penggunaan platform PeduliLindungi.
“ASN yang melanggar ketentuan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin akan diberikan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemeirntah dengan Perjanjian Kerja,” pungkas Herkulanus. (JR)
Discussion about this post