
JURNALIS.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo memimpin rapat tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2067/SJ tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2022, Rabu (20/04/2022).
Sekda mengatakan, rapat yang digelar bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai upaya tindak lanjut dari aturan pemerintah.
“Intinya Pemda Ketapang akan segera menindaklanjuti PP 16 tahun 2022 terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Alex.
Dia melanjutkan, kalau pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan Pemda Ketapang di dalam APBD tahun 2022.
“Untuk tahun ini semua ASN, termasuk DPRD dan pejabat negara diberikan berbeda dengan tahun sebelumnya, yang diberikan hanya eselon III ke bawah sampai staf, sedangkan eselon II ke atas tidak dapat,” tuturnya.
Untuk itu, Alex meminta kepada pihak terkait agar dapat segera memproses pemberian THR supaya dapat direalisasikan sebelum cuti lebaran.
“Sedangkan untuk gaji ke-13 rencananya dibulan Juli sesuai PP 16,” cetusnya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Donatus Franseda melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Ketapang, Tarsius mengatakan jika saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan teknis, termasuk pembahasan Perbub tentang THR dan gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita sedang menyusun langkah-langkah teknis dan mekanisme pembayarannya juga. Jadi ini masih dalam proses,” ujarnya.
Tarsius menyebutkan, sesuai data, total anggaran untuk pemberian THR yang disediakan Pemda Ketapang sebanyak Rp 36.567.525.000, diperuntukan untuk 6.058 orang yang di dalamnya termasuk PNS, CPNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PPPK, serta pimpinan BLUD.
“Teknis pembayarannya dilaksanakan melalui masing-masing OPD. Yang mana realisasinya dipastikan sebelum hari raya idul fitri,” timbalnya.
Sedangkan terkait pembayaran gaji ke-13, diakui dia, pihaknya masih dalam tahap proses dan pendataan yang realisasinya akan dibayarkan paling cepat di bulan Juli 2022 mendatang. (lim)





Discussion about this post