JURNALIS.co.id – Polisi mengamankan dua orang diduga pelaku pembunuhan Deni Martogi Parsaroan Sitinjak, Asisten Divisi 3 PT CNIS di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan membenarkan telah mengamankan diduga pelaku pembunuhan Asisten PT CNIS.
“Ya, tim berhasil mengamankan terduga pelaku, untuk lengkapnya nanti kita akan lakukan press realease,” katanya, Minggu (08/05/2022).
Saat ini terduga pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Sanggau guna proses lebih lanjut.
“Saat ini tim masih penyelidikan dan penyidikan. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sanggau guna proses lebih lanjut,” tutup Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Divisi 3 PT CNIS, Deni Martogi Parsaroan Sitinjak, menjadi korban pembunuhan di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Mayat pria 28 tahun tersebut ditemukan dalam kondisi sujud di hutan karet yang bersebelahan dengan Kebun Inti D 28 Divisi 3 PT CNIS, Jumat (06/05/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus dugaan pembunuhan terhadap warga Kota Medan Provinsi Sumatra Utara ini berawal korban ditelepon oleh anak buahnya Kustanto yang melaporkan ada pencurian di kebun inti D 28 Divisi 3 PT CNIS. Kemudian korban berangkat menuju lokasi pencurian dan masuk ke lokasi sendirian. Sementara saksi Kustanto diperintahkan korban untuk tidak ikut masuk ke lokasi.
Sekitar 15 menit, Kustanto mendengar suara seperti orang berlari sambil teriak. Kustanto dan Lorensius Aban mendekati suara tersebut dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan beberapa luka di badannya. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sanggau.
Barang bukti yang disita polisi berupa dua tumpukan tandan buah sawit yang diduga hasil pencurian di Kebun Inti D 28 Divisi 3 PT CNIS, satu egrek berikut gagangnya, topi diduga milik korban, tas yang masih tergantung di leher korban dan dua sarung parang. (DD)
Discussion about this post