JURNALIS.co.id – Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L memberikan apresiasi kepada Pemrov Kalbar karena meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hasil laporan ini diserahkan oleh Anggota Pemeriksa 1 BPK RI I Nyoman Adi Suratyana dalam Rapat Paripurna di Balairungsari DPRD Kalbar, Jumat (13/05/2022).
“Tentu kita beri apresiasi kepada pemerintah provinsi yang telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapat opini WTP,” kata Kebing.
Meski mendapat opini WTP, namun BPK RI juga memberikan beberapa catatan terhadap laporan keuangan Pemprov Kalbar. Terkait hal ini, Kebing mengatakan DPRD Kalbar juga akan mempelajari laporan catatan dari BPK RI tersebut.
“Akan kita pelajari. Tadi Pak Gubernur juga berjanji sebelum 60 hari akan diselesaikan , dan ini akan kita awasi,” kata Kebing.
Dalam rapat paripurna, Anggota Pemeriksa 1 BPK RI Nyoman Adi Suratyana mengatakan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Kalbar dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
“Hasilnya Laporan Keuangan Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2021 telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung terhadap laporan,” kata Nyoman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan inilah, BPK RI menyimpulkan untuk memberikan opini WTP. Meski begitu, BPK juga memberikan arahan kepada Pemprov Kalbar agar kualitas laporan keuangan semakin baik.
Pasalnya, BPK menemukan tiga permasalahan yang mesti menjadi perhatian Pemprov Kalbar. Permasalahan tersebut terkait PKB dan BBNKB atas penjualan kendaraan baru dan 63 kendaraan bermotor Pemprov Kalbar belum dikenakan sekitar Rp1,2 miliar.
Kemudian kelebihan pembayaran sekitarRp1,4 miliar dari kekurangan volume pengerjaan dan selisih harga.
“Ketiga adalah kekurangan penerimaan sekitar Rp1,9 miliar atas denda yang belum dikenakan dan jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan,” sebutnya.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian Pemprov Kalbar, yakni terkait upaya penanggulangan kemiskinan di Kalbar.
BPK RI juga menilai Pemprov Kalbar belum mengkoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga belum memiliki database miskin yang mutakhir yang terverifikasi.
“Pelaksanakan program pemberdayaan masyarakat miskin di Kalbar belum sepenuhnya mendorong peningkatan kualitas pengetahuan dan keterampilannya,” sebut Nyoman.
Kemudian program pemberdayaan tersebut juga belum sepenuhnya mendorong masyarakat miskin untuk bekerja di sektor formal, informal atau dunia usaha.
Fasilitas akses permodalan usaha juga belum sepenuhnya terlaksana dalam program pemberdayaan masyarakat miskin di Kalbar.
“Pemeriksaan terhadap kinerja pemberdayaan masyarakat miskin ini bagian yang terpisahkan dari pemeriksaan laporan keuangan,” tutur Nyoman.
Di tempat sama, Gubernur Kalbar Sutarmidji mengucapkan terima kasih atas opini WTP yang diberikan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kalbar TA 2021 tersebut.
“Semua yang menjadi catatan, akan kami selesaikan sebelum 60 hari. Insyaallah kita juga akan mengkonsulasikan ke BPK Perwakilan Kalbar,” ucap Sutarmidji.
Sementara terkait pencapain-pencapaian pada tahun anggaran lalu, Sutarmidji berjanji akan terus meningkatkannya. Termasuk ihwal pengentasan kemiskinan.
“Alhamdulillah, berdasarkan data statistik terakhir, akan kemiskinan kita turun 0,31 persen. Sekarang 6,84 persen,” ungkap pria disapa Midji ini. (lov)
Discussion about this post