JURNALIS.co.id – Bercak darah di celana dalam gadis berusia 20 tahun menjadi saksi bisu dan barang bukti kepolisian atas pemerkosaan bejat yang dilakukan oleh Jks (31) di penginapan Cimba Guest House, Jalan Sepakat II, Kecamatan Pontianak Tenggara pada 23 April 2022.
Pemerkosaan terjadi pada pukul 22.00 WIB dengan modus mengajak korban makan malam. Bukannya makan malam, Jks membawa korban ke penginapan Cimba Guest House Jalan Sepakat II.
“Pelaku beralasan mau mengambil bajunya yang ketinggalan di penginapan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Sabtu (14/05/2022) siang.
Sesampai di dalam kamar penginapan tersebut, Jks mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun korban menolak.
“Karena diancam dan korban tak berdaya serta ketakutan atas ancaman pelaku, akhirnya korban pasrah. Jks pun menyetubuhi korban dengan paksa,” ujarnya.
“Usai pemerkosaan itu berlangsung, korban langsung keluar dari penginapan tersebut dan melaporkan apa yang menimpanya ke Mapolresta Pontianak,” sambung Indra.
Berdasarkan laporan korban, kepolisian melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Jumat (13/05/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku kita tangkap di tempat kerjanya di showroom mobil Auto 2000,” sebutnya.
Indra menjelaskan korban kenal sama pelaku. Keduanya pernah bertemu di tempat korban kerja di salah satu rumah makan di Jalan Sungai Raya Dalam.
“Sebelumnya pelaku sudah pernah mengajak korban untuk keluar, namun korban menolak,” ucapnya.
Setelah perkenalan dengan korban kurang lebih satu minggu, dengan modus mengajak makan makan, korban pun mengiyakan. Namun yang terjadi korban disetubuhi secara paksa.
“Ada pun barang bukti yang kita amankan yakni berupa pakaian dan celana dalam bercak darah yang digunakan korban atas peristiwa tersebut,” bebernya.
Indra menegaskan atas apa yang dilakukan Jks ini pihaknya menjerat dengan pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Indra. (rin)
Discussion about this post