JURNALIS.co.id – Ketua Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat (BPM Kalbar) Gusti Eddy menuding ada oknum yang bermain atas vonis bebas terdakwa IS (56) dan AB (50) dalam kasus tindak pidana pemalsuan dan penipuan jual beli tanah di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Bebasnya dua terdakwa diduga tak lepas dari peran orang besar yang bermain dari balik layar kasus tersebut,” katanya kepada wartawan, Minggu (15/05/2022) siang.
“Jangan coba-coba jadi beking mafia tanah, terlebih lagi melakukan langkah-langkah untuk mengintervensi hukum,” sambung Eddy.
Dia mengingatkan hukum merupakan panglima tertinggi. Tidak boleh seorang pun melakukan intervensi.
“Sudahlah jangan coba main-main. Biarkan hukum yang bekerja. Sekarang kan sudah kasasi,” ujarnya.
Menurutnya, arahan Presiden Joko Widodo untuk menggalakkan program berantas mafia tanah wajib dipedomani dan dijabarkan dalam penegakan hukum.
“Kita meminta Komisi Yudisial untuk memonitor kinerja hakim di Kalbar, khususnya perkara mafia tanah,” ucapnya.
Dikatakan dia, harusnya Komisi Yudisial melakukan pengawasan dan monitoring.
“Terlebih terdapat perwakilan Komisi Yudisial di Kalbar,” pungkas Eddy.
Sebelumnya, IS dan AB, terdakwa kasus dugaan mafia tanah yang merugikan korban Rp 2 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalbar menuntut pidana penjara 2,5 tahun dikurangi masa tahanan. JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan.
Atas putusan bebas tersebut, JPU Kejati Kalbar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (rin)
Discussion about this post