JURNALIS.co.id – AM alias T pria berusia 30 tahun ditangkap tim Jatanras Polresta Pontianak lantaran menggelapkan 17 unit ban mobil merk ukuran 1000 beserta velg milik PT Mitra Elina Mirza (MEM).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan pelaku menukar ban-ban tersebut dengan ban bekas. Kemudian tanpa izin ban milik PT MEM dijual kepada orang lain.
“Kerugian korban mencapai Rp133 juta lebih,” jelasnya, Rabu (18/05/2022) siang.
Setelah korban melapor ke Mapolresta Pontianak, dilakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya terduga pelaku mengarah AM alias T.
“Kemarin sekitar pukul 13.45 WIB diketahui bahwa diduga pelaku berada di salah satu kios BBM eceran di dekat toko buah Bundaran Alianyang Sungai Ambawang. Kemudian pelaku pun berhasil ditangkap,” terangnya.
AM alias T saat dilakukan introgasi singkat oleh anggota mengakui perbuatannya. Aksinya dilakukan saat masih bekerja di PT MEM sebagai sopir dump truck fuso.
“AM alias T juga mengakui bahwa apa yang dilakukannya itu tidak sendiri melainkan bersama temannya berinisial H yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.
Indra mengatakan ban beserta velg yang ditukar kemudian dijual pelaku jenis mobil dump truck fuso.
“Pelaku melakukan sebanyak dua kali yakni pada bulan Mei 2020 dan Juni 2020,” jelasnya.
“Pelaku mendapatkan keuntungan Rp15 juta atas tindak pidana yang dilakukannya. Sementara rekannya yang masih DPO berinsial H mendapatkan Rp12 juta,” sambung Indra seraya menegaskan pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. (rin)
Discussion about this post