JURNALIS.co.id – Sejumlah warga Desa Sukamaju, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, merasa keberatan, menolak dan bahkan meminta dibubarkan dengan adanya pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari Badan Permuswaratan Desa (BPD) setempat.
Iskandar, warga Desa Sukamaju Kecamatan Putussibau Selatan menyampaikan, sudah banyak masyarakat yang bertandatangan untuk menolak susunan panitia Pilkades Lunsara karena dianggap melanggar aturan.
Pelanggaran yang dimaksud Iskandar ialah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2016 bahwa setelah mentelaah unsur apa yang dijelaskan Permendagri dan Perbup tersebut bahwa susunan Pilkades Sukamaju Kecamatan Putussibau Selatan pihaknya menilai tidak sesuai dan menyalahi kaedah hukum.
“Sebagaimana yang tertulis di bagian ketiga, pembentukan panitia pemilihan, Pasal 7 ayat 4 yang berbunyi jumlah panitia paling banyak 11 orang sementara SK BPD Nomor 1 Tahun 2022 anggota Panitia Pilkades ada 18 orang,” terangnya.
Selanjutnya, kata Iskandar, Pasal 8 berbunyi pimpinan anggota BPD dilarang menjadi panitia pemilihan. Sementara dalam SK BPD Nomor 1 Tahun 2022 Ketua dan Anggota BPD menjadi anggota pemilihan Kepala Desa.
“Jelas ini melanggar hukum,” tegasnya.
Iskandar meminta kepada Bupati agar memerintahkan bawahannya untuk meninjau ulang SK tentang penetapan susunan Panitia Pilkades Sukamaju.
“Serta menghentikan tahapan Pilkades Sukamaju karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan cacat hukum,” harap Iskandar.
Sementara Deki, warga Desa Sukamaju membenarkan jika penyusunan panitia Pilkades di desanya itu banyak kejanggalan. Sebab banyak anggota BPD yang terlibat dalam kepanitiaan tersebut sementara itu melanggar aturan.
“Kita minta susunan panitia Pilkades itu dibubarkan dan dibuat baru lagi,” ucap Deki.
Ditambahkan Anton, warga Desa Sukamaju Kecamatan Putussibau Selatan lainnya, juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat meninjau kembali SK tentang penetapan susunan Panitia Pilkades Sukamaju.
“Karena kita khawatir jika pemerintah daerah tidak turun tangan dalam hal ini bisa saja menimbulkan gejolak dimasyarakat sehingga dikhawatirkan juga menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan,” pungkas Anton. (opik)
Discussion about this post