
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsd) tahun 2022, Selasa (24/05/2022) di halaman Kejari Ketapang.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang (Kejari), Alamsyah melalui Kasi BB, Wara Endrini mengatakan, pemusnahan dilaksanakan setelah dikeluarkannya surat perintah Kejari nomor print – 1025/0.1.10/05/2022/ tanggal 12 Mei.
“BB yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana umum. Pencurian enam perkara, narkotika 27 perkara dengan BB sabu 171,488 gram bruto dan 10 butir ektasi, perjudian 1 perkara dan perkara lainnya ada sembilan,” katanya.

Dia menjelaskan, bahwa pemusnahan BB berdasarkan tugas dan kewenangan jaksa sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya pasal 270 KUHP dan pasal 30 ayat 1 huruf b tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Tujuannya dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi BB yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan, BB dimusnakan dengan beberapa cara. Norkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Minuman berakohol dilindas menggunakan alat berat. Sedangkan BB lainnya dibakar, hingga dihancurkan secara manual.
Pada kegiatan ini, turut disaksikan sejumlah pihak. Seperti Kepolisian Ketapang dan Kayong Utara, TNI, Pemkab Kayong Utara dan para undangan lainnya. (lim)

Discussion about this post