JURNALIS.co.id – Kakek dan cucunya ini sangat kompak. Sayangnya, kekompakan kedua pria ini dalam melakukan aksi biadab.
Kakek beserta cucunya yang sama-sama biadab ini berinisial J (54) dan IW (37). Keduanya tega memperkosa gadis 14 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Sebut saja namanya Bunga.
Aksi bejat pelaku di salah satu desa Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Keduanya memperkosa Bunga di siang hari pada Maret 2022. Akibat perbuatan kejinya, kini kedua pelaku mendekam di sel Mapolres Sanggau.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri memimpin langsung penangkapan dua tersangka pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur ini pada Sabtu (22/05/2022).
“Kedua pelaku pencabulan terhadap korban kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sanggau,” ungkap AKP Sulastri Kasat, Reskrim Polres Sanggau, Rabu (25/05/202).
Dijelaskan Sulastri pemerkosaan yang dilakukan J terjadi saat korban sedang tertidur di dapur rumahnya. Pelaku yang datang langsung membekap korban.
“Korban ketika sedang tertidur di dapur rumahnya, pelaku tiba-tiba datang dan menghampiri korban, setelah itu korban dibekap mulutnya,” ujarnya.
Dengan leluasa pelaku menyetubuhi korban yang memang dalam kondisi ‘sakit’. Puas melakukan aksi tak senonohnya, pelaku mengancam korban tidak menceritakan kepada orang lain.
“Korban diancam oleh pelaku akan dibunuh bila menceritakan hal itu ke orang lain,” jelasnya.
Ternyata, perbuatan kakek 54 tahun ini kepada korban bukan hanya saat tersebut. Setidak empat kali pelaku memperkosa Bunga di lokasi berbeda.
“Menurut keterangan korban, pelaku J pernah juga menyetubuhi dirinya di kebun,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka IW melakukan pemerkosaan kepada korban di rumahnya. Ketika itu, korban sedang berjalan melewati rumah pelaku.
“Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke dalam rumahnya dan memaksa korban untuk bersetubuh dengannya,” terangnya.
“Kemudian pelaku juga mengancam korban ingin membunuh bila hal yang diperbuat pelaku terhadap korban diceritakan ke orang lain,” sambung Sulastri.
Aksi kedua pelaku IW dan J terkuak setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sahabatnya,. Mendengar tersebut, lantas sahabat korban menceritakannya kepada pengurus Kampung. Akhirnya, mereka memutuskan memberitahu orang tua korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sanggau. Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap dan dijebloskan ke penjara Mapolres Sanggau.
“Pelaku IW dan J akan di jerat dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Sulastri.(DD)
Discussion about this post