JURNALIS.co.id – Oknum dokter berinisial F bertugas di Puskesmas Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu ditangkap polisi diduga memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu, Sabtu (28/05/2022).
Kepala Puskesmas Jongkong, dr Eddi Zainuddin membenarkan bahwa dokter berinisial F ini ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkoba.
“F ini mang dokter di Puskesmas Jongkong. Sudah 1,5 tahun bertugas di sini ” katanya, Minggu (29/05/2022).
Eddi mengatakan pihaknya tak menyangka jika dokter F ini ditangkap polisi. Padahal selama melakukan pelayanan kesehatan pada masyarakat biasa-biasa saja.
“Kita gak curiga jika F ini pemakai. Cuma kawan-kawan di Puskesmas, dia itu sering bolak -balik kamar mandi terkadang setiap 15 menit sekali, ada sejam dua jam kamar mandi lagi dengan alasan sakit perut. Dari situlah kecurigaan kawan-kawan,” ujarnya.
Edi mengatakan, pihaknya kerap mengingatkan kembali kepada petugasnya jangan sampai terjerumus dengan narkoba, karena ini musuh negara.
“Dengan tertangkapnya F ini, saya sebagai pimpinan hanya bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Apalagi dia itu sebagai dokter tentunya ada wadah IDI yang menanganinya,” ungkapnya.
Lanjut Edi, dengan ditangkapnya dokter F, maka dipastikan di Puskesmas Jongkong tidak ada dokter lain. Hanya dirinya, seorang dokter yang juga sebagai pimpinan Puskesmas Jongkong.
“Kita memang jauh kurang dokternya, jadi si F inikan dokter kontrak dari Pemkab Kapuas Hulu,” pungkas Edi.
Hingga berita ini dikirimkan belum ada keterangan dari pihak kepolisian. (opik)
Discussion about this post