
JURNALIS.co.id – Aksi pencurian rumah kosong di Gang Veteran Jalan Paris II Kecamatan Pontianak Tenggara pada 26 Mei 2022 berhasil diungkap polisi. Pelakunya seorang residivis berinisial Alg (27) warga Sungai Raya Dalam.
Adapun barang-barang milik korban yang dicuri berupa satu set tempat tidur spring bead, satu buah kulkas, satu kompor gas, satu buah tabung gas ukuran 3 kg. Korban mengalami kerugian Rp10 juta lebih.
“Kita juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit pick up yang digunakan pelaku,” jelas Kapolsek Pontianak Selatan AKP Reky Rizal, Senin (30/05/2022) siang.
Dijelaskan Rizal, aksi pencurian yang dilakukan Alg dengan cara merusak atau membengkas pintu depan rumah korban. Kemudian korban yang mengetahui pencurian tersebut membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan guna dilakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang-barang yang dicuri dari TKP ternyata kendaraan Maxim Cargo yang disewa Alg,” ungkapnya.
Akhirnya terungkap identitas penyewa kendaraan melalui aplikasi Maxim, yaitu Alg. Di mana Alg juga merupakan residivis.
“Kita langsung mendatangan Alg dan berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Saat dilakukan introgasi singkat, Alg mengakui perbuatannya. Kemudian Alg menunjukan barang-barang milik pelapor yang telah dijualnya melalui Facebook.
“Setelah berhasil menemukan barang bukti tersebut, Alg beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsekta Pontianak Selatan,” ungkapnya.
Ditegaskan Rizal, Alg akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rin)
Discussion about this post