JURNALIS.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah Pusat tentang penghapusan tenaga honorer dan kontrak. Mereka berpendapat, tenaga honorer dan kontrak masih sangat diperlukan.
Ketidaksetujuan itu disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Ketapang, Gusmani dalam rapat bersama mitra kerja dari beberapa Perangkat Daerah, Senin (30/05/2022) kemarin.
“Jika dihapus, maka tingkat pengangguran semakin meningkat,” kata Gusmani.
Dia berpendapat, jika itu tetap dilaksanakan, puskesmas dan sekolahan yang ada di pedalaman bisa tutup. Bahkan, pelayanan publik di setiap OPD akan terganggu.
Di Ketapang, sebut dia, ada sekitat 5 ribu orang honor daerah yang terancam dihapus. Sehingga kebijakan pusat dinilai dilematis karena tidak melihat kondisi di Ketapang.
“Saya kira pasti ada rumusan kebijakan Pemkab Ketapang yang terbaik untuk mereka,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Komisi I DPRD menyampaikan opsi. Pertama, meminta pemerintah mengkaji khusus/mempertimbangkan tenaga honorer/kontrak di Ketapang tahun 2023 mendatang.
Kedua, meminta pemerintah mengambil langkah kongkret dan pertimbangan upaya penyelamatan terhadap tenaga honorer tersebut segera dilakukan. Tidak perlu menunggu hingga tahun 2023.
Keempat, Pemkab Ketapang sudah harus ada skema yang dibuat untuk tenaga honorer dan kontrak. Karena mereka sudah banyak berjasa terhadap Ketapang.
“Terakhir, meminta kebijakan ini bisa dibawa ke rapat pimpinan daerah Kabupaten Ketapang, supaya ada kebijakan lokal yang akan dibuat,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post