JURNALIS.co.id – Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan terhadap YJK selaku Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau di Rutan Kelas II Sanggau, Kamis (02/06/2022).
YJK merupakan tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) tahun 2018 – 2021 yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2017 di Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.
“Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong melakukan penahanan setelah menetapkan tersangka kepada YJK berdasarkan ekspose perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup,” terang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong (Kacabjari Entikong) Rudy Astanto saat menggelar press realease di kantornya, Kamis (02/06/2022).
Tersangka diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 tahun 2018-2021 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp711.500.000.
Atas perbuatan yang dilakukannya, YJK disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka YJK dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Sanggau sejak tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022,” jelasnya.
Rudy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi ini. Dalam proses ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Ada beberapa pihak yang kita panggil untuk dimintai keterangan tidak hadir. Dan kita akan terus melakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Rudy. (DD)
Discussion about this post