JURNALIS co.id – Tahapan Pilkades di Desa Suka Maju Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten sempat terjadi perselisihan antara masyarakat dengan panitia Pilkades hingga BPD. Masyarakat sempat mengajukan nota keberatannya dan melaporkan masalah tersebut ke Pemkab Kapuas Hulu.
Namun dengan upaya yang dilakukan oleh masyarakat Desa Suka Maju, akhirnya masalah tersebut dianggap selesai dengan ditandainya pencabutan laporan keberatan tersebut. Pencabutan laporan keberatan tersebut dilakukan dilakukan di gedung serbaguna Desa Suka Maju yang disaksikan langsung oleh Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas Hulu serta Forkompincam Kecamatan Putussibau Selatan, Kamis (02/06/2022).
Iskandar, Perwakilan Masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Putussibau Selatan menyampaikan, bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan masalah jumlah panitia yang melebihi batas dan keterlibatan Ketua BPD bersama anggotanya yang menjadi panitia Pilkades sementara. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2016.
“Apa yang kita lakukan itu adalah untuk kebaikan kita semua untuk menciptakan pesta demokrasi pada Pilkades ini berjalan sesuai aturan berlaku,” katanya.
Iskandar mengatakan, selesainya persoalan terhadap keberatan masyarakat atas terbentuknya panitia Pilkades sebelumnya, untuk itu dirinya dan masyarakat setempat akan mendukung segala proses tahapan Pilkades.
“Kita berharap dalam pelaksaan tahapan Pilkades hingga pencoblosan nya dapat berjalan jujur dan adil. Dan tidak ada money politik,” harapnya.
Selain itu, Iskandar mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bupati dan Ketua DPRD Kapuas Hulu yang sudah mengawal dan mendorong persoalan ini. Sehingga sistem demokrasi Pilkades Sukamaju ini dapat berjalan sesuai dengan sistem dan aturan yang ada.
“Sistem demokrasi dari bawah seperti ini yang kita mau, dimana masyarakat dapat mengawasi jalannya pesta demokrasi meskipun tingkat bawah,” ungkapnya.
Ditambahkan Anton warga Desa Suka Maju menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah berpartisipasi menyelesaikan apa yang menjadi keberatan sebagian masyarakat Desa Suka Maju terhadap pembentukan panitia Pilkades.
“Kita berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menengahi persoalan ini dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan diselesaikannya persoalan ini, kata Anton, pihaknya pun menarik kembali keberatan yang sudah disampaikanya kepada Pemerintah Daerah.
“Kita anggap persoalan tersebut telah selesai dan tidak ada tuntutan hukum dari pihak mana pun. Tentunya kita mendukung segala proses tahapan Pilkades Sukamaju,” jelasnya.
Sementara itu, Rupinus Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas Hulu menyampaikan bahwa masalah pengaduan masyarakat terkait keberatan pembentukan panitia Pilkades Sukamaju dianggapnya sudah selesai, karena persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Saya kira persoalan ini hanya Miss komunikasi. Persoalan ini sudah diselesaikan dengan musyawarah tingkat kabupaten,” ucapnya.
Dirinya berharap pada pelaksanaan Pilkades khususnya Desa Suka Maju dapat berjalan dengan baik, aman dan damai, ada persoalan di demokrasi itu hal biasa.
“Kita harap semua calon kepala desa yang bertarung dapat menjaga keamanan. Untuk Kades yang belum beruntung menjadi Kades, kita harapkan mereka dapat mendukung program Kades terpilih untuk membangun desanya,” pungkasnya.
Perlu diketahui di Desa Suka Maju terdapat empat calon Kepala Desa yang bertarung diantaranya Bahtiar, Hari Anggara, Hasbi dan Adam. (opik)
Discussion about this post