JURNALIS.co.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus satu orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) berinisial DM, Warga Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. Pria 21 beserta barang Bukti diamankan di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Jumat (03/06/2022).
Kapolsek Sungai Raya Charles Sitorus mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan Curanmor di Jalan Rasau Jaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai raya, Kubu Raya pada Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Terlapor mengambil satu unit sepeda motor Vixion yang berada di teras rumah dalam keadaan terkunci stang,” katanya, Senin (06/06/2022).
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Raya. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa unit kendaraan motor vixion tersebut berada di daerah Kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah.
“Dari hasil temuan tersebut dan dari saksi-saksi kemudian tim mengamankan pelaku DM guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (atoy)
Discussion about this post