JURNALIS.co.id – Pasca Joni Isnaini ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan ditangkap oleh Polda Kalbar sejak Maret lalu, penyidikan terus berlangsung. Namun, berkas perkara Ketua Kadin Kalbar ini bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan.
Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Kurniawan mengatakan posisi terakhir pihaknya mengembalikan lagi berkas perkara Joni Isnaini dikembalikan kepada penyidik kepolisian.
“Berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki,” katanya, Kamis (09/06/2022) siang.
Panjta menerangkan, berkas perkara Joni Isnaini sudah tiga kali dilakukan pengiriman oleh kepolisian kepada pihaknya. Pada 30 Maret, 20 April dan 9 Mei 2022. Namun Pantja tidak dapat menjelaskan detail apa saja kekurangan dari berkas penyidik tersebut. “Yang belum lengkap terkait formil dan materil,” ujar Panjta.
Sementara Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi wartawan berkaitan hal ini, memastikan penyidik akan terus berkoordinasi dengan jaksa agar berkas perkara rampung atau lengkap.
“Penyidik terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan jaksa,” ucap Jansen.
Diketahui sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalimantan Barat Joni Isnaini atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada tahun 2019.
Joni Isnaini sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan menyulitkan penyidikan kepolisian.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Joni Isnaini ini terbongkar saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Barat pada Rabu, 30 September 2020. (rin)
Discussion about this post