JURNALIS.co.id – Patima, warga Kota Pontianak menjadi korban penipuan oleh seseorang mengaku dari BRI Pusat/Jakarta. Rp144.321.162 lenyap dari tabungannya.
Atas penipuan tersebut, Patima membuat laporan ke Mapolda Kalbar. Subdit III yang menerima laporan terkait tindak pidana ITE jenis hacking tersebut.
Adapun kronologi kejadian, pada Selasa (07/06/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di Gang Rembulan Jalan Parwasal Kecamatan Pontianak Utara, korban mendapat telepon oleh seseorang yang mengaku dari BRI Pusat yang bertempat di Jakarta, dengan nomor telepon +1(401)764-4707.
Selanjutnya pelaku menyampaikan kalau m-banking ada penaikan 150 per bulan. Kemudian ditawarkan apabila korban tidak mau dinaikan diwajibkan untuk mengisi isi formulir melalui via WhatApps (WA).
WA korban sendiri juga merupakan password/pin Brimo. Korban pun mendapatkan kode melewati aplikasi yang dikirim oleh pelaku yang mengaku dari BRI Pusat tersebut. Dengan lancar pelaku mengarahkan korban untuk mengirim kode tersebut melalui nomor WA pelaku.
Tidak lama kemudian, korban pun mendapatkan notifikasi berupa SMS dari M-Banking. Uang korban ditabungan diambil berturut-turut sampai habis.
Adapun total uang korban yang tercatat hilang sebanyak Rp144.321.162.
Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Korban sempat datang ke Mapolsek Pontianak Utara untuk menbuat laporan.
“Sempat datang ke Polsek untuk membuat laporan, namun kita arahkan ke Mapolda Kalbar, karena ini berkaitan dengan tindak pidana penipuan melalui sistem elektronik,” ujar Suryadi, Kamis (09/06/2022).
Sementara Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan ketika dikonfirmasi, juga membenarkan laporan tersebut. Namun ia belum dapat memberikan keterangan lantaran masih dilakukan pengecekan terkait laporan tersebut. (rin)
Discussion about this post