JURNALIS.co.id – Pohon menjadi bagian penting dalam kehidupan, karena banyak kegunaan dan manfaatnya. Selain memproduksi oksigen, pohon juga menyerap karbondioksida serta gas-gas beracun lain.
Pohon juga berfungsi untuk keindahan dan keasrian lingkungan sehingga membuat siapapun merasa nyaman. Mengingat fungsi pohon yang sangat vital bagi makhluk hidup dan lingkungan, maka menjaga dan merawat pohon merupakan upaya yang penting untuk keberlangsungan kehidupan di bumi ini.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkewajiban memelihara dan merawat pohon-pohon tersebut. Dia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, para camat dan lurah supaya rutin memonitor di lapangan terhadap pepohonan yang ada.
Ada beberapa kategori pohon, yakni pohon yang baru ditanam, sedang tumbuh, sudah tinggi, pohon mati dan pohon dalam kondisi rawan. Monitoring pepohonan menjadi tugas rutin dinas terkait. Informasi dari masyarakat terkait kondisi pohon-pohon yang ada juga tak kalah pentingnya.
“Misalnya ada pohon tinggi, masyarakat khawatir dan meminta untuk dipangkas. Lalu akan dilakukan pengecekan di lapangan dan diambil tindakan selanjutnya,” ujarnya saat meninjau kondisi pepohonan di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (11/06/2022).
Dia menambahkan, dalam menjaga pohon agar tetap tumbuh dengan optimal, maka harus dilakukan perawatan dengan rutin disiram dan bila perlu diberi pupuk. Dalam menanam pohon, lanjutnya, jangan berpikir hasilnya, tetapi bagaimana pohon itu bisa tumbuh bagus dan subur.
Edi yakin hampir semua orang setuju dengan banyaknya pepohonan. Memang diakuinya masih ada titik-titik lokasi di kota ini yang belum ditanami pohon. Untuk itu pihaknya terus berupaya memperbanyak pepohonan di penjuru Kota Pontianak.
“Dari 100 orang yang ditanya dengan adanya pohon-pohon, dipastikan 90 persen di antaranya menyatakan lebih nyaman ada pohon, makanya setiap orang yang datang ke Pontianak mereka apresiasi karena banyaknya pepohonan,” tukasnya.
Keberadaan pohon-pohon ini juga melengkapi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pontianak yang sekarang sudah mencapai 36 persen. Ketersediaan RTH juga menjadi syarat yang harus dipenuhi sebuah kota. Demikian pula RT dan RW memiliki minimal 30 persen RTH.
“Secara tidak langsung akan mendongkrak Indeks Kebahagiaan warga kota dan menjadikan Kota Pontianak sebagai Kota Layak Huni,” pungkas Edi. (atoy)
Discussion about this post