JURNALIS.co.id – Anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar bersama petugas Bea Cukai mengamankan sabu seberat 3,4 Kg dikemas menjadi 31 bungkus yang disembunyikan di septic tank oleh AH (38) warga Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Penangkapan terhadap AH hasil kolaborasi antara tim gabungan, tim IT serta anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Penangkapan ini bermula pada Kamis (09/06/2022) sekitar pukul 12.55 WIB di jalan raya Bengkayang – Singkawang, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Saat itu tim hanya mengamankan sabu seberat 0,75 gram.
Menurut Dir Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Yohanes Hernowo, AH diamankan saat mengendara mobil Toyota Fortuner warna putih KB 2468 CJ. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di jok bagian depan.
“Anggota di lapangan langsung melakukan pengembangan terhadap AH,” ujarnya, Sabtu (11/06/2022).
Lanjut Yohanes, sekitar pukul 18.00 WIB, tim IT dan anggota Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan koordinasi petugas Bea Cukai atas pengembangan dari introgasi terhadap AH.
“Menurut AH, narkoba itu dari seseorang berinisial OE yakni berdomisili di Selakau Kabupaten Sambas dan barang bukti narkoba tersebut berada dengan seorang pria berinisial BR,” katanya.
Akhirnya, sekitar pukul 22.40 WIB, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai mendatangi sebuah rumah yang berada di Desa Kuala, Kota Singkawang.
“Saat tiba di rumah di Desa Kuala Singkawang, tim berupaya menangkap BR, namun BR berhasil melarikan diri,” jelasnya.
“Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di septic tank di belakang rumah mertua BR,” sambung Yohanes.
Dibeberkan Yohanes, pengungkapan sabu ini bermula adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkoba di wilayah Bengkayang-Singkawang.
“Dari pengungkapan narkoba ini, tim gabungan berhasil mengamankan 31 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 3,4 kilogram,” ungkapnya.
Yohanes mengatakan selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih KB 2468 CJ, satu unit handphone merk Soni Experia dan uang tunai Rp10 juta.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan, guna mengungkap pelaku lainnya,” tuntas Yohanes. (rin)
Discussion about this post