JURNALIS.co.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022 mencapai Rp50,4 miliar untuk 507 sekolah. Tahap pertama dana BOS sudah disalurkan sebesar Rp15,1 miliar.
“Untuk tahap kedua pun sudah masuk ke rekening sekolah kurang lebih 17 milyar. Tinggal pihak sekolah mengambilnya saja ” kata Syamsu, Tim BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Selasa (14/06/2022).
Syamsu mengatakan, dalam penyaluran dana BOS ini, pihaknya menggandeng KPPN. Dari KPPN langsung menyalurkannya ke rekening sekolah.
“Jadi dana BOS itu tidak lewat kami, tapi langsung ke sekolah,” ucapnya.
Penggunaan dana BOS yang dilarang sekolah tidak boleh mengtransfer ke rekening pribadi, apapun alasannya. Sekolah juga tidak boleh untuk kegiatan yang dibiayai dari dana lain, tidak boleh untuk sifatnya pribadi dan lainnya.
“Tapi selama ini kita belum ada menemukan penyimpangan penggunaan dana BOS . Kalau pun ada penyimpangan kita melakukan pembinaan terhadap sekolah,” ungkapnya.
Sambung Syamsu, melalui dana BOS tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, agar sekolah dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
“Mengingat, penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel untuk meningkatkan otonomi satuan pendidikan dalam merencanakan sesuai dengan kebutuhan,” pungkas Syamsu. (opik)
Discussion about this post