JURNALIS.co.id – Perkara dugaan Tipikor pembangunan Mts Ma’arif Putussibau tahun 2018 telah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyampaikan, sebelumnya Senin (06/06/2022), dalam sidang pembacaan tuntutan perkara pembangunan MTs Maarif Putussibau yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, JPU Kejari Kapuas Hulu telah membacakan terhadap terdakwa DA yakni selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar.
“Kemudian untuk terdakwa AB dan IDP pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya baru-baru ini.
Adi menjelaskan, para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan, sehingga pada persidangan berikutnya adalah JPU akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan tersebut.
Perlu diketahui dalam kasus dugaan korupsi tersebut menyeret tiga orang terdakwa yaitu Dedeng Alamsyah beserta Arif Budiman dan Indra Dharma Putra dengan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar
Pembangunan MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu yang berada di Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan wilayah Kapuas Hulu, bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp6 miliar Tahun Anggaran 2018. (opik)
Discussion about this post