JURNALIS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali mengundang Elemen Masyarakat untuk membahas permasalahan Diskotik dan Karaoke Win One pada Kamis (16/6/2022).
Undangan lewat surat Nomor : 005/33/Sat.Pol.PP-P2D/2022 itu berbunyi: Rapat Koordinasi Penanganan Bar Win One dan bersifat penting. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak.
Elemen Masyarakat terdiri dari Pengurus Masjid, Alim Ulama, Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat tampak hadir di ruang Rapat Kepala Satpol PP Kota Pontianak pada Kamis siang.
Pertemuan itu dimanfaatkan Elemen Masyarakat untuk menyampaikan hasil keputusan rapat Pengurus Masjid, Alim Ulama, Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat bersama Polisi dan TNI pada Selasa (14/6/2022) malam.
“Keputusan kami Pengurus Masjid, Alim Ulama, Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat pada 14 Juni 2022 malam. Meminta Pemerintah Kota Pontianak menutup seluruh operasional Win One selamanya,” tegas Ketua Harian Masjid As-Salam, Syarif Usman Alkadrie, Kamis sore.
Satpol PP dan OPD Teknis Angkat Tangan
Syarif Usman menuturkan, Satpol PP dan Tim OPD Teknis seperti tidak sanggup dan putus asa menyelesaikan persoalan Win One. Para Aparatur Sipil Negara lantas menyarankan Elemen Masyarakat untuk membuat surat resmi ke Gubernur Sutarmidji dan Wali Kota Edi Kamtono.
“Saran dari Satpol PP dan OPD Teknis. Kami pengurus masjid, alim ulama, pemuka agama dan tokoh masyarakat supaya membuat surat yang ditujukan ke Gubernur Kalbar serta Wali Kota Pontianak,” beber Syarif Usman.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menuturkan, persoalan Win One dibagi dua sektor. Yakni BAR dan Karaoke.
“Jadi intinya untuk masalah ini. BAR itu kewenangan Pemerintah Provinsi dan kalau Karaoke di Pemkot. Jadi segalanya harus sesuai aturan lah,” kata Adriana diwawancara media usai rapat, Kamis Sore. (dis)
Discussion about this post