JURNALIS.co.id – Sebanyak 589 sertifikat tanah milik masyarakat Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir, iserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat. Penyerahan dilakukan di Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir, Jumat (17/06/2022).
Wabup menyampaikan adanya sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai.
“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” katanya.
Wabup disapa Wahyul ini mengatakan pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat. Selain itu sertifikat ini juga dapat di berdaya gunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.
“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga,” ujarnya.
Lanjut suami Via Ocktaria ini, setelah menerima sertifikat ini agar tanahnya bisa dijadikan objek usaha oleh masyarakat, dibuka sesuai peruntukan nya. Baik itu untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya, sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat.
“Sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” pungkas Wabup Wahyu. (opik)
Discussion about this post