JURNALIS.co.id – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Barat. Bahkan, akibat antrean solar bersubsidi ini mengakibatkan keributan di SPBU Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kamis (16/6/2022).
Pandu, salah seorang pengantre yang menjadi korban atas keributan di SPBU tersebut. Pandu mengaku dipukul oleh salah pengantre solar subsidi. Saat itu, dirinya hendak mengambil nomor antrean solar subsidi kemudian terjadi cekcok mulut dengan pengantre di barisan lain.
“Setelah cekcok mulut, dilerai dan diminta pengantre lainnya agar saya mengalah. Saya pun mengalah, tetapi terjadi cekcok mulut lagi, anaknya datang kemudian langsung memukul saya,” ungkap Pandu, Sabtu (18/06/2022).
Akibat pemukulan tersebut, Pandu dilarikan ke rumah sakit. Dia pun melaporkan kejadian ini ke Polsekta Pontianak Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Saya sudah divisum, luka di pelipis, menurut dokter retak di pelipis saya,” ujarnya.
Pandu mengatakan pengantre di SPBU Batu Layang tersebut bebas dari wilayah mana saja, bahkan ada dari Sambas. Cuma harus mengikuti aturan di SPBU tersebut yaitu dengan nomor antrean yang sudah disiapkan.
“Siapa yang sudah dapat nomor antrean, tinggal mengambil saja. SPBU di situ (Batu Layang, red) selalu ada solar (subsidi, red),” jelasnya.
“Untuk berapa ton di situ saya tidak tahu. Setahu saya, ada terus untuk di SPBU itu,” sambung Pandu.
Pandu mengungkapkan dirinya bisa mendaatkan nomor antrean untuk tiga mobil miliknya.
“Syarat mendapatkan nomor antrean yakni cukup KTP dan STNK mobil saja,” jelasnya lagi.
Sementara Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya keributan sesama pengantre BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Batu Layang.
“Untuk sementara kasus di SPBU itu, tentang perkelahian karena tidak sabar antara pengantre minyak solar (subsidi, red),” terangnya, Sabtu (18/06/2022).
Saat antrean, kata dia, terjadi cekcok mulut antara korban dengan pengantre lain.
“Awalnya cekcok mulut, kemudian terjadi penganiayaan,” katanya.
Pelaku penganiayaan adalah F, anak dari lawan korban cekcok mulut.
“F ini membela orang tuanya. Ketika melihat orang tuanya cekcok mulut dengan korban, F langsung memukul korban,” beber Kapolsek.
Terkait antrean di SPBU, apakah sesuai aturan atau tidak, Kapolsek mengaku sudah menyampaikan kepada pihak SPBU untuk mengambil langkah terbaik.
“Kita juga selalu mengontrol dan mengawasi dan kita melakukan penertiban,” tegasnya.
Atas keributan di SPBU Batu Layang itu, Polsekta Pontianak Utara sudah melakukan proses hukum lebih lanjut dan melakukan penahanan terhadap F. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP. (rin)
Discussion about this post